RAKORNIS TIM PORA (
PENGAWASAN ORANG ASING )
KOTA PARIAMAN BERSAMA KODIM 0308/PARIAMAN
(Pariaman. 27 November 2015).
Hubungan
antar individu dalam masyarakat yang selama ini bersifat nasional juga turut
berkembang menjadi internasional. Hal ini sebagai sebuah kemajuan besar yang
dapat membawa manfaat bagi kepentingan nasional kita. Pola hubungan masyarakat
dunia yang semakin terbuka can cair ini, mendorong pula pergerakan dan
perlintasan orang asing di Indonesia. Keberadaan orang asing dan lembaga asing
di Indonesia khususnya di padang Pariaman sekarang dan kedepan akan terus
berkembang mengingat factor eksternal serta besarnya factor internal atau
potensi daya tarik yang dimiliki Kab. Padang
Pariaman pada
tingkatan hubungan internasional. Dikarenakan Kab. Padang
Pariaman sering melaksanakan event – event yang bertarap internasional.
Seiring
dengan perkembangan tersebut, untuk menjamin dampak positif dan mereduksi
dampak negatif dari keberadaan orang asing dan lembaga asing, diperlukan
mekanisme administrasi yang tepat, Pergerakan dan perlintasan orang asing maupun
lembaga asing, berkaitan erat dengan keberadaan dan kegiatan mereka di
Indonesia. Keberadaan dan kegiatan orang asing, baik secara individu ataupun
sebagai lembaga, idealnya sesuai dengan asas kemanfaatan, dimana keberadaaan
dan kegiatan orang asing dan lembaga asing harus mampu memberikan manfaat
secara luas bagi kepentingan masyarakat, bangsa dan negara serta tidak
membahayakan keamanan dan ketertiban umum. Berangkat dari atas kemanfaatan
itulah landasan keimigrasian dan pelaksanaan fungsi administrasi bagi orang
asing dan lembaga asing didasarkan pada kebijakan selektif non diskriminasi
(selective and non discrimination policy). Kebijakan yang menjunjung tinggi nilai
hak asasi manusia ini sesuai dengan UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
dan Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.
6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Sehingga Kantor
imigrasi Kelas I padang kota pariaman mengambil langkah dengan melaksanakan
Rapat Koordinasi Tim PORA ( Pengawasan Orang Asing ), Kodim
0308/Pariaman yang di wakili oleh Pasi Intel Kapten Inf Khairuhman dan SKPD
yang terlibat dalam Tim PORA ikut dalam Rapat Koordinasi tersebut, Rapat Koordinasi
Tim PORA dilaksanakan
di Kantor Imigrasi Kelas I Padang Kota Pariaman Pada tanggal 18 November 2015, dengan ini Tim
Pora bersama – sama untuk dapat mengawasi setiap kegiatan yang dilakukan oleh
orang asing yang berada di Kota
pariaman, melalui kebijakan ini
peningkatan pelaksanaan kualitas dan kuantitas kewajiban pemerintah dalam hal
pelayanan kepada penduduk, khususnya orang asing dan lembaga asing, diharapkan
dapat terlaksana tanpa mengabaikan faktor keamanan dan kepentingan nasional. Adapun Tema
dalam Rakornis Tim
Pora Ini yaitu ” Meningkatkan peran Serta Tim Pengawasan Orang
Asing ( PORA ) Dalam Mengawal Kebijakan
Bebas Visa Kunjungan )”